BRMP Sumbar Ikuti Konsolidasi Perkembangan Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2026
Bogor, 30–31 Juli 2026 – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sumatera Barat mengikuti Konsolidasi Perkembangan Pengelolaan Bantuan Pemerintah Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat peran BRMP dalam mengawal penyaluran bantuan pemerintah agar lebih cepat, tepat sasaran, efisien, dan berintegritas.
Kegiatan yang diselenggarakan di Bogor ini diikuti oleh Kepala Kelompok Substansi (Kapoksi) Pendampingan Pertanian serta tim verifikasi dan CPCL BRMP dari 38 provinsi di Indonesia. Konsolidasi juga menghadirkan narasumber dari Biro, Pusat, Inspektorat, dan Direktorat Teknis lingkup Kementerian Pertanian untuk memberikan penguatan kebijakan, evaluasi pelaksanaan, serta sinkronisasi pengelolaan bantuan pemerintah tahun 2026.
Dalam arahannya, Sekretaris Badan BRMP menegaskan bahwa *Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2026 bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan penegasan atas mandat baru BRMP dalam pengelolaan bantuan pemerintah. Melalui regulasi tersebut, BRMP memiliki peran strategis dalam memastikan proses pengajuan bantuan berjalan sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Mandat baru tersebut menempatkan BRMP sebagai pengawal utama proses pengajuan dan verifikasi CPCL di daerah. Setiap usulan bantuan pemerintah harus dibangun di atas data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh penerima yang memenuhi persyaratan.
Selama kegiatan konsolidasi, peserta memperoleh pembaruan kebijakan, evaluasi pelaksanaan bantuan pemerintah, mekanisme verifikasi CPCL, serta strategi percepatan penyelesaian berbagai kendala di lapangan. Forum ini juga menjadi sarana koordinasi antara BRMP dengan unit kerja lingkup Kementerian Pertanian dalam mewujudkan tata kelola bantuan pemerintah yang semakin efektif.
Keikutsertaan BRMP Sumatera Barat dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendampingan kepada pemerintah daerah, penyuluh pertanian, dan kelompok tani dalam proses pengusulan, verifikasi, hingga penyaluran bantuan pemerintah. Melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan penyamaan persepsi terhadap regulasi terbaru, diharapkan pengelolaan bantuan pemerintah dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, efisien, serta berintegritas dalam mendukung pembangunan pertanian dan percepatan swasembada pangan berkelanjutan.