Pengukuran Tanah dan Penunjukkan Batas Sepadan BRMP Sumatera Barat
Sukarami, 22/5/2026 - BRMP Sumatera Barat mengikuti kegiatan pengukuran atas tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Solok. Kegiatan dihadiri oleh tim pengukuran Kantah Kabupaten Solok yang dipimpin Ibu Mona, Ka Bag Tata Usaha BRMP Sumatera Barat beserta tim rumah tangga, petugas BMN, Kepala IP2MP Sukarami, DPRKPP Kabupaten Solok, Manager Persemaian Permanen BPDAS Agam Kuantan beserta tim.
Kegiatan berkaitan dengan permohonan pemecahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) nomor 5 Pemerintah Kabupaten Solok. Dimana tanah tersebut berbatasan dengan tanah SHP nomor 2 tahun 2007 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertanian yang digunakan oleh BRMP Sumatera Barat dan Tanah SHP nomor 1 tahun 2015 yang digunakan oleh BPDAS Agam Kuantan.
Kegiatan pada Jumat (22/5) diawali dengan penelusuran batas masing-masing tanah kemudian dilakukan pengolahan data oleh tim Kantah Kabupaten Solok. Kesepakatan bersama ditandai dengan penerbitan Berita Acara Pengukuran yang ditanda tangani masing masing pihak sepadan.